Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP 

Kerugian dana hibah tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar

Serang, IDN Times - Mantan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar menyebut penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 bermula dari proposal yang diajukan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP). Dalam kasus ini, total dugaan kerugian negara mencapai Rp70 miliar.

Dia mengatakan khusus untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar FSPP mengajukan proposal untuk 3.926 pesantren dengan nilai Rp50 juta per pesantren.

Baca Juga: Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank Banten

1. TAPD hanya menyetujui Rp30 juta per pesantren

Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP IDN Times/Khaerul Anwar

Namun disampaikan Muktabar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menyanggupi nilai yang diusulkan FSPP. Sehingga disepakatilah angka Rp30 juta per pesantren.

Sementara itu, mekanisme penyaluran dana hibah untuk tahun 2018 dan 2020 berbeda. Untuk 2020 ditransfer langsung ke masing-masing pesantren.

"Karena usulan hibah sudah ada nama pesantren, alamat dan rekeningnya," kata Al Muktabar saat menjadi saksi sidang kasus korupsi dana hibah ponpes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (4/10/2021).

2. Hibah 2020 negara dirugikan Rp5,3 miliar

Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP Dok. kejati Banten

Saat pencairan, dana sejumlah pesantren dipotong oleh terdakwa Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra. Tb Asep dan Epieh pun merupakan pengurus FSPP.

Dana akan dicairkan jika pimpinan pesantren bersedia dipotong setengahnya dari total nilai bantuan.

Kerugian negara dari total anggaran Rp177 miliar itu adalah Rp 5,3 miliar. Rinciannya adalah Rp5 miliar bantuan yang disalurkan ke pesantren yang tidak memiliki izin operasional, adanya pemotongan dari oknum pegawai di biro kesra, hingga pemotongan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP.

Muktabar menambahkan, penyaluran hibah 2020 sebetulnya diatur di Pergub 10 2019 mengenai pedoman pemberian hibah. Tapi, pergub itu direvisi untuk mengakomodir penyaluran hibah 2020 dengan Pergub 15 tahun 2019.

“Ada tim evaluasi yang dibentuk di pergub, mengacu ke situ,” katanya.

3. Muktabar mengaku tidak mengetahui teknis pencairan dan pengawasan

Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP Dok. Kejati Banten

Mengenai teknis penyaluran, Muktabar sendiri mengaku tidak tahu karena itu adalah kewenangan Biro Kesra. Karena, katanya yang menentukan proposal kemudian diterima untuk diberi hibah adalah kewenangan Kesra.

“Dokumen ada di Biro Kesra. Di 2019 itu aturannya Pergub, di Pergub diperintahkan diberikan langsung ke pesantren,” ujarnya.

Baca Juga: Dana Hibah untuk Ponpes Tahun 2022 Ditiadakan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya