TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Banten Akan Terapkan Sanksi di PSBB Tangerang Raya Tahap 7

Terjadi peningkatan kasus di Tangsel dan Kota Tangerang

Suasana perkantoran di masa PSBB transisi di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, akan menerapkan sanksi terhadap warganya yang tidak disiplin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap VIII di wilayah Tangerang Raya. Perpanjangan PSBB di Tangerang Raya berlaku selama dua pekan ke depan, yakni mulai Minggu (9/8/2020) hingga 23 Agustus 2020.

Penerapan sanksi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 23 Agustus

1. Terjadi peningkatan kasus di Tangsel dan Kota Tangerang

Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6). IDN Times/Fitria Madia

Wahidin mengatakan, wacana penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun kata Gubernur Banten, wacana itu harus didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum dan penyesuaian terhadap kondisi di masing-masing kabupaten maupun kota.

"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita sedang kaji dan apa yang memengaruhinya," kata Wahidin dalam pers rilis.

2. WFH pegawai dan kegiatan belajar mengajar siswa harus jadi perhatian

Pembeljaran Jarak Jauh atau sekolah daring (Dok. IDN Times)

Ia juga meminta agar pemerintah daerah menaruh perhatian terhadap kehadiran kerja pegawai. Ia menyinggung rencana pengaturan WFH atau Work Form Home dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat, termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian yang mendapatkan perhatian oleh penegak hukum.

"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia," katanya.

Pemerintah Pusat, lanjut Gubernur Banten, memberikan keleluasaan atau diskresi kepada daerah, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun pemulihan ekonomi.

"Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauh mana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon. Jangan ketika Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati," katanya.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia per 9 Agustus 2020

Berita Terkini Lainnya