Gubernur Banten Akan Terapkan Sanksi di PSBB Tangerang Raya Tahap 7
Terjadi peningkatan kasus di Tangsel dan Kota Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, akan menerapkan sanksi terhadap warganya yang tidak disiplin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap VIII di wilayah Tangerang Raya. Perpanjangan PSBB di Tangerang Raya berlaku selama dua pekan ke depan, yakni mulai Minggu (9/8/2020) hingga 23 Agustus 2020.
Penerapan sanksi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona atau COVID-19.
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 23 Agustus
1. Terjadi peningkatan kasus di Tangsel dan Kota Tangerang
Wahidin mengatakan, wacana penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun kata Gubernur Banten, wacana itu harus didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum dan penyesuaian terhadap kondisi di masing-masing kabupaten maupun kota.
"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita sedang kaji dan apa yang memengaruhinya," kata Wahidin dalam pers rilis.
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia per 9 Agustus 2020