Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik
Pemprov Banten klaim UMK Banten 2022 sesuai aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 untuk 8 kabupaten/kota di Banten. Ada tiga kabupaten yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2021.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi saat dikonfirmasi, Selasa (39/11/2021).
Baca Juga: Usulan Besaran UMK 2022 yang Diusulkan ke Gubernur Banten
1. UMK di tiga daerah ini gak naik
Al Hamidi menyebutkan, ada tiga wilayah yang UMK 2022 tidak naik. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71persen.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Revisi UU Ciptaker Akan Dituntaskan Kurang 2 Tahun
Baca Juga: Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590