TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru di Kota Serang yang Punya Komorbid Dilarang Ngajar Tatap Muka

Rawan terpapar COVID-19 dengan gejala berat

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Serang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan melarang guru yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.

Saat ini Pemerintah Kota Serang tengah mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk membuka sekolah kembali pada ajaran baru bulan Juli 2021.

Baca Juga: Mau Buka Kelas Tatap Muka, Pengelola Sekolah Wajib Laksanakan Simulasi

1. Guru dengan komorbid rawan terpapar virus dengan gejala berat

Ilustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, kerja para guru di sekolah tidak berlaku bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta. Para guru yang memiliki riwayat berbagai penyakit bisa mendapatkan dispensasi untuk tetap mengajar dari rumah.

"Guru yang punya penyakit penyerta tidak boleh mengajar tatap muka selama pandemik karena rawan (terpapar)," kata Wasis, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: 3 Pusat Perbelanjaan di Tangerang Laksanakan Vaksinasi COVID-19

2. Murid yang tidak diizinkan sekolah tatap muka, juga dipersilakan mengikuti kelas secara daring

Ilustrasi belajar daring dari rumah (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selain itu, disampaikan Wasis, aturan tersebut pun berlaku bagi siswa yang memiliki komorbid. Para siswa dengan kondisi khusus ini diperbolehkan mengikuti kelas dengan cara daring dari rumah.

"Dan juga yang tidak dapat izin orangtua, belajar dari rumah," katanya.

Berita Terkini Lainnya