TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Ngaji di Serang Cabuli Bocah, Terungkap dari Kamera CCTV 

Orangtua curiga gerak-gerik pelaku saat mengajar

Dok. Istimewa/Polres Serang

Serang, IDN Times - Seorang bocah perempuan berumur 10 tahun di Kabupaten Serang dicabuli guru ngaji inisial NF (48). Aksi bejat sang guru ngaji terungkap dari kamera pengintai closed circuit television (CCTV).

Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang. Kini NF sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Pembunuhan Keluarga, Istri dan Anak Pelaku Tewas Karena Luka di Leher

1. Orangtua korban curiga gerak-gerik pelaku NF sehingga cek CCTV

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat orangtua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Orangtua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.

"Dari rekaman CCTV tersebut, tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," kata Yudha kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

2. Sudah lima kali dicabuli pelaku

Ilustrasi pencabulan.google

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022.

"Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," katanya.

Baca Juga: Capaian Vaksin Booster COVID-19 Tangerang Sekitar 17 Persen

3. Motifnya karena nafsu melihat sang murid

IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba korban, NF juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya. Pelaku mengaku nafsu sehingga berani melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur.

"Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya