Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali
Terungkap dalam sidang, mereka pesta sabu saat jam kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata, pada Rabu (26/10/2022). Dalam sidang ini terungkap, terdakwa Yudi bersama-sama dengan hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian, pesta sabu seminggu sekali selama satu tahun.
"Hampir setiap minggu atau paling tiga kali sebulan mengkonsumsi bertiga bersama-sama Pak Yudi dan Pak Danu," kata Raja kepada Majelis Hakim PN Serang.
Agenda sidang secara online hari ini adalah pemeriksaan saksi Raja Siagian dan hakim Danu untuk kasus terdakwa Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram.
Baca Juga: Tak Ditahan, Hakim Danu Arman Direhabilitasi di Lido
Baca Juga: Hakim DA Anak Petinggi MA, BNN: Kami Akan Profesional
1. Saksi Raja sebut segala kebutuhan pesta sabu telah disiapkan Yudi
Raja mengaku, segala kebutuhan mereka untuk mengonsumsi sabu --baik di kantor PN Rangkasbitung maupun di rumah Yudi-- dipersiapkan oleh terdakwa Yudi. Dia juga mengaku hanya ikut ajakan terdakwa Yudi.
" Tidak pernah saya yang mempersiapkan," katanya.
Baca Juga: PN Rangkasbitung Jadi Tempat Pesta Sabu Dua Oknum Hakim