Hakim Yudi: Beli Sabu Pakai Uang Hasil Patungan
Dua hakim dan staf PN Rangkasbitung terjerat kasus sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai "pesta" dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Raja AS Siagian sebagai saksi untuk terdakwa Yudi Rozadinata.
"Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga," kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung.
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali
1. Hakim Yudi: Danu penyumbang uang terbesar
Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu.
"Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu," kata Yudi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Ketangkap Nyabu, DPR RI: Miris dan Memalukan