TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Yudi: Beli Sabu Pakai Uang Hasil Patungan

Dua hakim dan staf PN Rangkasbitung terjerat kasus sabu

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai "pesta" dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Raja AS Siagian sebagai saksi untuk terdakwa Yudi Rozadinata. 

"Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga," kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung. 

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali  

1. Hakim Yudi: Danu penyumbang uang terbesar

IDN Times/Khaerul Anwar

Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu. 

"Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu," kata Yudi di hadapan majelis hakim.

2. Terdakwa mengaku gak pernah fasilitasi peralatan untuk konsumsi sabu Danu

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia pun mengklaim, peralatan untuk mengonsumsi sabu yang digunakan Danu--seperti bong dan pipet--bukan dari dia, melainkan milik Danu. Dia juga membantah mempersiapkan seluruh peralatan kebutuhan ketiganya saat pesat sabu-- seperti apa yang disampaikan Danu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Danu yang bikin sendiri dan Danu yang beli peralatan. Bong punya Danu sendiri," katanya.

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Ketangkap Nyabu, DPR RI: Miris dan Memalukan

Berita Terkini Lainnya