Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat Malingping
Gaji dan tunjangan distop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemprov Banten mencopot SMD dari jabatannya sebagai Kepala UPT Samsat Malingping setelah tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan kantor baru senilai Rp4,6 miliar di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kini SMD telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan ditahan sementara di Rutan Pandeglang.
Baca Juga: Kepala UPT Jadi Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Malingping
1. Jabatan Kepala Samsat Malingping kosong
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, keputusan pemberhentian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu berlaku ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara jabatan Kepala UPT Samsat Malingping kosong dan Plt akan ditunjuk oleh kepala OPD terkait.
"Pemberhentian Itu sambil menunggu nanti hasil dari pengadilan, keputusan inkracht seperti apa," kata Komar saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Pengurus Ponpes dan Pegawai Kesra Jadi Tersangka Kasus Hibah Pesantren