Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat Malingping

Gaji dan tunjangan distop

Serang, IDN Times - Pemprov Banten mencopot SMD dari jabatannya sebagai Kepala UPT Samsat Malingping setelah tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan kantor baru senilai Rp4,6 miliar di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kini SMD telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan ditahan sementara di Rutan Pandeglang.

Baca Juga: Kepala UPT Jadi Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Malingping

1. Jabatan Kepala Samsat Malingping kosong

Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat MalingpingIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, keputusan pemberhentian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu berlaku ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan menjadi tersangka. 

Sementara jabatan Kepala UPT Samsat Malingping kosong dan Plt akan ditunjuk oleh kepala OPD terkait.

"Pemberhentian Itu sambil menunggu nanti hasil dari pengadilan, keputusan inkracht seperti apa," kata Komar saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

2. Jika terbukti bersalah di pengadilan, SMD akan diberhentikan dari status ASN

Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat MalingpingIlustrasi ASN, IDN Times/ istimewa

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, jika memang terbukti bersalah maka selanjutnya pemprov akan melanjutkan prosesnya. Sanksi terberat yang bisa diterima adalah pemberhentian dari statusnya sebagai ASN.  

"Kita kembali ke aturan saja, ya bisa ditetapkan pemberhentian seterusnya (tetap). Kita tunggu saja," katanya. 

3. Gaji dan tunjangan distop

Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat MalingpingIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Disinggung soal gaji dan tunjangan SMD dengan statusnya sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum, Komarudin mengungkapkan jika pemprov akan menyetopnya per Mei mendatang. 

"Iya (gaji dan tunjangan disetop), kalau gaji itu TMT (terhitung mulai tanggal) mulai Mei yang tidak dibayarkan," katanya.

Baca Juga: Pengurus Ponpes dan Pegawai Kesra Jadi Tersangka Kasus Hibah Pesantren

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya