Kadispora Serang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi IKM
Setelah tersangka, Yoyo Wicahyono langsung ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM). Proyek ini senilai sekitar Rp5,5 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari juga menetapkan DS pihak swasta dari CV GMP selaku pelaksana proyek tersebut.
Baca Juga: Proyek Fiktif, Eks Pejabat BUMN di Cilegon Dituntut 7,5 Tahun Bui
1. Ada dugaan mark up dan pekerjaan tidak sesuai
Kajari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, kasus ini bermula saat tahun 2019, ada kegiatan revitalisasi Sentra IKM pada Disperindagkop Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000.
Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam
pekerjaan revitalisasi Sentra IKM tersebut, berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Sebelumnya telah dilakukan ekpos pada dan telah diterbitkan tersangka inisial YW selaku PPK Dan DS dari pihak swasta CV GPM," kata Freddy usai penahanan, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Tak Hanya Menyiksa, Perundung Anak di Tangsel Ambil Alih HP Korban