Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke Kinerja
Satyavadin disebut sudah tak lagi menjabat di Bank Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Bank Banten angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Satyavadin Djojosubroto selaku Vice President Bank Banten sebagai tersangka kasus kredit macet Rp65 miliar. Kasus ini dinilai tidak berdampak pada kinerja perusahaan.
"Bank Banten sepenuhnya mendukung dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan," kata Rahmad Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Banten pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 MiliarÂ
1. Kasus ini tak akan berdampak terhadap pelayanan di Bank Banten
Rahmat menegaskan, kasus tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank Banten juga tidak akan mentoleransi terjadinya penipuan dalam bentuk apapun.
"Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional
perbankan," katanya.
Kemudian, Bank Banten senantiasa telah melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principle sehingga bisa mengantisipasi kasus serupa yang bisa merugikan perusahaan.
"Kita sudah terapkan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia," kata Rahmat.
Baca Juga: Ditahan Kasus Kredit Macet, Pejabat Bank Banten: Ini Tidak Adil