TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Banten: 8 Kasus Korupsi Masuk Penyidikan Selama 2020

Total Rp324 miliar uang negara berpotensi diselamatkan

Dok. Kejati Banten

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengumumkan sebanyak delapan kasus yang naik ke tahap penyidikan selama Januari hingga Desember 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rilis akhir tahun 2020, Selasa (22/12/2020).

Kasus itu termasuk perkara feasibility study (FS) yang diduga fiktif untuk pengadaan lahan unit sekolah baru di Banten, korupsi kredit perbankan, hingga pengadaan lahan sport center. 

Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Pendirian Bank Banten 

Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang 

Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M

1. Ini 8 perkara yang sudah masuk penyidikan

Ilustrasi Korupsi. IDN Times/Sukma Shakti

Asep membeberkan, perkara pertama adalah FS pengadaan lahan sekolah di Banten dan kasus korupsi genset RSUD Banten. Kedua kasus ini sudah masuk penyidikan.

Selain itu, dugaan korupsi korupsi pemberian kredit Bank BJB sudah penetapan dua tersangka dan dugaan korupsi kredit BJB Syariah sudah masuk tahap penghitungan kerugian negara.

Kemudian, kasus pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten tbk atau Bank Banten diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi tata kelola internet di Dinas Perhubungan Banten sudah masuk tahap pemberkasan dan akan dilimpahkan ke penuntutan, kasus pengadaan lahan sport center tinggal menunggu penghitungan negara dan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon sudah masuk sidik dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kemarin BJB sudah ditetapkan tersangka dan yang internet desa sudah kita tetapkan tersangka dan perkara lain dalam proses," katanya.

2. Kejati berpotensi selamatkan Rp324 miliar keuangan negara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Disampaikan Asep, selama 2020 Kejati pun berpotensi menyelamatkan keuangan negara di Pemerintahan Provinsi Banten sebesar Rp324 miliar. Mulai dari melakukan pendampingan kasus perdata, pendampingan hukum berbagai kegiatan hingga pertimbangan hukum pengadaan lahan di Banten.

"Perkara perdata 22 perkara, pemulihan hak kami berhasil memulihkan hak teman-teman di Pemda kurang lebih Rp2,8 miliar," katanya.

Berita Terkini Lainnya