Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M

Kongkalingkong bobol bank dengan pihak swasta

Serang, IDN Times - Kepala Cabang Bank BJB Tangerang inisial KA ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar. Tersangka diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan pencairan pekerjaan proyek pembangunan fiktif di Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Tersangka DAW selaku Direktur PT DAS mengajukan kredit di bank BJB senilai Rp4,5 miliar menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif pada 2015. DAW pun mengajukan kembali kredit ke bank yang sama dengan menggunakan perusahaan berbeda atas nama istrinya sebagai PT CR, senilai Rp4,2 miliar.

Baca Juga: Kejati Banten Usut 8 Kasus Korupsi, Termasuk Lahan Sport Center

1. Selain Kepala BJB Tangerang, KA juga menjabat komisaris di PT DAS dan CR

Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 MDok. kejati Banten

Berdasarkan hasil penyidikan, dua pengajuan itu disetujui oleh KA selaku kepala cabang, meski menggunakan SPK palsu. Selain itu, terungkap juga bahwa tersangka KA tercatat sebagai komisaris di PT DAS dan PT CR.

"Dia tahu persis bagaimana SPK yang sebenarnya, baik PT DAS dan CR tidak mempunyai perjanjian kerja dengan Pemda Sumedang," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

2. Dua tersangka diduga berkolaborasi dalam membuat kredit fiktif

Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 MDok. Kejati Banten

Disampaikan Asep, tersangka KA dan DAW diduga sudah kongkalikong untuk membobol bank, melalui kredit fiktif itu. Tersangka DAW ditahan di Rutan Pandeglang, sedangkan tersangka KA tidak memenuhi panggilan penyidikan karena sakit.

"Sudah kerja sama, sudah berkonspirasi pembobolan bank. Ini jelas, pengerjaan tidak ada. Pejabat bank meng-ACC kredit macet," katanya.

Dalam kasus ini, kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan untuk tersangka lain. 

3. Tersangka terancam 20 tahun bui

Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 MIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Keduanya pun terancam pidana minimal empat tahun maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah di persidangan. 

Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Pendirian Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya