TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun di Serang Diperkosa 4 Pemuda  

Korban sempat dicekoki miras dan pil hexymer

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Serang, IDN Times - Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Serang menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda. Korban mengenal para pemuda itu melalui media sosial, Facebook.

Keempat pelaku inisial MA (19), TM (22), MY (28) dan SA (20) kemudian dibekuk dan telah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Baca Juga: Kota Serang Bakal Punya Perpustakaan Milenial dan Gedung Teater

1. Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh orangtuanya dan sempat diumumkan di grup halaman Facebook pada 15 November 2021. Sehari setelah disiarkan akhirnya korban kembali ke rumah.

"Berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial Facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan," kata Adhi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

2. Korban sempat disekap di rumah kosong selama dua hari

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Setelah korban dijemput MA, kemudian dia dibawa ke sebuah bengkel di Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol serta pil hexymer.

Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh keempat pemuda bejat tersebut selama dua hari.

"Perempuan di bawah umur itu menjadi korban perkosaan oleh temannya yang dikenal melalui Facebook," katanya.

3. Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Serang

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini keempat pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Serang. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkini Lainnya