Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis satu tahun penjara mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dalam perkara korupsi dana hibah KONI Rp1,1 miliar.
Sementara, Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
1. Terbukti korupsi dana hibah Rp1,1 miliar
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi menilai Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.
Menurut Majelis Hakum, keduanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Atep saat membacakan putusan, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar