Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 M

Serang, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dituntut 1,5 tahun penjara dalam sidang  di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1/2022).

Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo pun dituntut hukuman pidana penjara yang sama dengan Rita terkait dugaan korupsi dana hibah KONI. 

Baca Juga: Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

1. Keduanya dinilai terbukti rugikan negara Rp1,1 miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun PenjaraDok. IDN Times/Fahrudin

JPU Puguh Raditia menilai Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.

Keduanya, terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Puguh saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Atep Sopandi.

2. Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun PenjaraDok. IDN Times/Fahrudin

Selain itu, kedua terdakwa diberikan hukuman tambahan yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028. Adapun Rita diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp736 juta. Ia sudah menitipkan uang Rp600 juta kepada jaksa.

Sedangkan Suharyo dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp386 juta. Suharyo pun sudah menitipkan uang ke jaksa untuk membayarnya sebesar Rp250 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara 9 bulan," katanya.

3. Terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran di 19 kegiatan

Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun PenjaraDok. Kejari Tangsel

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk ke dalam rekening KONI Tangsel, terdakwa Rita bersama Suharyo menarik dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan. Namun, keduanya diduga memanipulasi laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel itu. 

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp562 juta.

Selain itu,  terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka

Baca Juga: Ketua KONI Tangsel Rita Juwita Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya