TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun Bui

JPU juga menuntut terdakwa bayar uang pengganti

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (3/11/2022).

Selain Sri Budi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan tuntutan bagi Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang selaku PPK, Toto Mujiyanto dan Camat Petir Asep Herdiana. Keduanya sama-sama dituntut enam tahun penjara.

Sementara Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi dituntut paling tinggi. "(JPU) menuntut terdakwa Toto Efendi dengan pidana selama 8 tahun," kata Jaksa Mulyana di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Baca Juga: Kejagung Bangun RS di Lahan Hasil Rampasan Kasus Korupsi di Banten

1. JPU juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti dan denda

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana penjara, Jaksa Mulyana menuntut, keempat terdakwa dijatuhi hukuman berupa denda. Terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto, Asep Herdiana dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Toto Efendi Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan keempat mantan pejabat di Kabupaten Serang itu terbukti bersalah dalam pasal pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain denda, Jaksa Mulyana mengungkapkan, keempatnya juga dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian terdakwa Sri Budi Rp10 juta, Toto Mujiyanto Rp60 juta, Asep Herdiana Rp25 juta dengan subsider masing-masing 3 tahun. Sementara Toto Efendi Rp717 juta subsider 4,5 tahun.

"Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi dan telah dititipkan di kas rekening Bank Mandiri atas nama RPL Kejari Serang sebesar Rp300 juta," jelasnya.

2. Jaksa juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari para terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum menuntut keempatnya, JPU Kejari Serang telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, maupun meringankan perbuatan para terdakwa.

"Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga, serta terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi," kata dia. 

Baca Juga: Eks Kadis LH Serang Didakwa Markup Lahan SPA Sampah Hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini Lainnya