TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kota Serang Batasi Aktivitas di Zona Merah, Gak Boleh Berkerumun!

Ada dua kecamatan yang berstatus zona merah

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin menerapkan aturan tegas di Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19. Aturan itu berupa jam malam dan pembatasan kegiatan warga. 

"Membatasi keluar masuk wilayah RT (di zona merah) maksimal hingga pukul 20:00 WIB," tulis Syafrudin dalam instruksi wali kota, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Gubernur Banten Minta Kegiatan Usaha di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

1. Warga di zona merah gak boleh berkerumun ya!

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain itu, pengendalian lain di RT zona merah yakni kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan sementara waktu dan menutup tempat bermain anak serta tempat umum lainnya.

Di sisi lain, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang. "Melarang kerumunan lebih dari tiga orang," katanya.

2. Operasional warung makan, kafe hingga mall dibatasi hanya pukul 20.00 WIB

doc pribadi/ajun ally

Meski Ibu kota Banten ini masih berstatus zona oranye, Syafrudin tetap membatasi operasional kegiatan usaha mulai dari warung makan, kafe dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Kota Serang dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.

"Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Baca Juga: Tampung Pasien COVID-19, RIT di SMP Negeri 30 Tangerang Beroperasi 

Berita Terkini Lainnya