Kota Serang Batasi Aktivitas di Zona Merah, Gak Boleh Berkerumun!
Ada dua kecamatan yang berstatus zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin menerapkan aturan tegas di Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19. Aturan itu berupa jam malam dan pembatasan kegiatan warga.
"Membatasi keluar masuk wilayah RT (di zona merah) maksimal hingga pukul 20:00 WIB," tulis Syafrudin dalam instruksi wali kota, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Gubernur Banten Minta Kegiatan Usaha di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam
1. Warga di zona merah gak boleh berkerumun ya!
Selain itu, pengendalian lain di RT zona merah yakni kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan sementara waktu dan menutup tempat bermain anak serta tempat umum lainnya.
Di sisi lain, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang. "Melarang kerumunan lebih dari tiga orang," katanya.
Baca Juga: Tampung Pasien COVID-19, RIT di SMP Negeri 30 Tangerang Beroperasi