Kota Serang Batasi Aktivitas di Zona Merah, Gak Boleh Berkerumun!

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin menerapkan aturan tegas di Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19. Aturan itu berupa jam malam dan pembatasan kegiatan warga.
"Membatasi keluar masuk wilayah RT (di zona merah) maksimal hingga pukul 20:00 WIB," tulis Syafrudin dalam instruksi wali kota, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Gubernur Banten Minta Kegiatan Usaha di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam
1. Warga di zona merah gak boleh berkerumun ya!
Selain itu, pengendalian lain di RT zona merah yakni kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan sementara waktu dan menutup tempat bermain anak serta tempat umum lainnya.
Di sisi lain, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang. "Melarang kerumunan lebih dari tiga orang," katanya.
2. Operasional warung makan, kafe hingga mall dibatasi hanya pukul 20.00 WIB
Meski Ibu kota Banten ini masih berstatus zona oranye, Syafrudin tetap membatasi operasional kegiatan usaha mulai dari warung makan, kafe dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Kota Serang dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.
"Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
3. Ada dua kecamatan yang masuk zona merah
Saat dikonfirmasi terpisah, Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan pemetaan ada dua kecamatan di wilayahnya yang masuk zona merah yakni Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok.
"Kalau untuk angka zona merah per RT kita masih pendataan," tuturnya.
Sementara, total jumlah kasus di Kota Serang sebanyak 2.912 kasus. Rinciannya 336 orang masih dirawat, 2.512 sembuh dan 64 meninggal dunia.
Baca Juga: Tampung Pasien COVID-19, RIT di SMP Negeri 30 Tangerang Beroperasi