Mahasiswa Sebar Foto dan Video Pelajar SMP Tanpa Busana di Facebook
Korban tersangka "KK Liza" diperkirakan ada 14 anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang mahasiswa berinisial RK (22) asal Lampung atas dugaan penyebaran foto dan video tanpa busana seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang di media sosial.
Pelaku merupakan teman kenalan korban di media sosial Facebook dan tidak saling kenal dan belum pernah bertemu.
Baca Juga: Dua Pegawai PN Serang Terkonfirmasi Positif COVID-19
1. Awal mula, pelaku dan korban berkenalan di Facebook
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari korban yang masih di bawah umur menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada bulan Juni 2020. Setelah pertemanan diterima, keduanya saling berkomunikasi dan berujung pelaku meminta nomor Whatsapp korban melalui pesan inbox Facebook.
Setelah itu pelaku langsung mengirim pesan via Whatsapp dengan nama "KK Liza" alias RK.
Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana. Dengan bujuk rayu tersangka, korban akhirnya mau berfoto dan video dengan tanpa busana kemudian dikirim ke nomor Whatsapp pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyantet korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Setelah korban tahu video tanpa busana dan video tanpa busana beredar setelah dapat informasi dari teman sekolah kemudian membuat laporan ke Polda Banten," kata Nunung saat ekpos kasus di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Serang Zona Oranye, Hiburan Malam di Kota Ini Tetap Buka