TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

Kuasa hukum menyebut, IS korban kebijakan gubernur

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang mantan pejabat Kesra Setda Provinsi Banten sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.

Kedua tersangka, yakni IS, selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.

Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M

1. Kejati kantongi bukti dalam penetapkan IS sebagai tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, berdasarkan gelar perkara penyidikan TS dan IS ditingkatkan status yang sebelumnya senagai saksi menjadi tersangka. Maka kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah ponpes.

"Berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS," kata Adhyaksa kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Pengurus Ponpes dan Pegawai Kesra Jadi Tersangka Kasus Hibah Pesantren

2. Ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka langsung ditahan sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selama proses penyidikan dan pengembangan kasus.

"Dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang terhitung 20 hari ke depan," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Berita Terkini Lainnya