Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes
Kuasa hukum menyebut, IS korban kebijakan gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang mantan pejabat Kesra Setda Provinsi Banten sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.
Kedua tersangka, yakni IS, selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.
Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M
1. Kejati kantongi bukti dalam penetapkan IS sebagai tersangka
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, berdasarkan gelar perkara penyidikan TS dan IS ditingkatkan status yang sebelumnya senagai saksi menjadi tersangka. Maka kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah ponpes.
"Berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS," kata Adhyaksa kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Pengurus Ponpes dan Pegawai Kesra Jadi Tersangka Kasus Hibah Pesantren