TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mogok Kerja Tak Ubah Putusan Gubernur Banten, Buruh Gugat Ke PTUN

Wahidin bersikukuh tak mau revisi SK UMK 2022

(Aksi mogok kerja karyawan di Bandara Soekarno-Hatta) IDN Times/Candra Irawan

Serang, IDN Times - Aksi mogok kerja digelar serikat pekerja dan buruh se-Banten digelar sepekan 6-10 Desember 2021 lalu tak kunjung merubah keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal UMK.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, Wahidin tetap tidak ingin mengikuti tuntutan buruh. "Gubernur respons masih sama seperti kemarin tetap bersikukuh bahwa dia tetap tidak akan merevisi SK UMK 2022," kata Intan saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021)

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

1. Buruh tempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Oleh karenanya, disampaikan Intan, serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan menggugat gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan SK terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

"Sampai saat ini kita belum liat niat baik gubernur. Setelah ini kita akan menyusun materi gugatan terhadap SK gubernur," katanya.

2. Mendesak MK perbedaan tafsiran amar putusan gugatan Omnibuslaw

Ilustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, serikat buruh pun telah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menyikapi multitafsir amar putusan MK tentang Undang-undang 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Masing-masih pihak mulai dari Apindo, buruh hingga pemerintah memliki tafsiran berbeda soal putusan tersebut.

"Kita mendesak MK keluarkan fatwa untuk menengahi perbedaan penafsiran terkait amar putusan tersebut," katanya.

Baca Juga: Hari Buruh, Ratusan Buruh Banten Akan Berangkat ke Jakarta 

Berita Terkini Lainnya