Mogok Kerja Tak Ubah Putusan Gubernur Banten, Buruh Gugat Ke PTUN
Wahidin bersikukuh tak mau revisi SK UMK 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Aksi mogok kerja digelar serikat pekerja dan buruh se-Banten digelar sepekan 6-10 Desember 2021 lalu tak kunjung merubah keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal UMK.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, Wahidin tetap tidak ingin mengikuti tuntutan buruh. "Gubernur respons masih sama seperti kemarin tetap bersikukuh bahwa dia tetap tidak akan merevisi SK UMK 2022," kata Intan saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021)
Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?
1. Buruh tempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN
Oleh karenanya, disampaikan Intan, serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan menggugat gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan SK terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
"Sampai saat ini kita belum liat niat baik gubernur. Setelah ini kita akan menyusun materi gugatan terhadap SK gubernur," katanya.
Baca Juga: Hari Buruh, Ratusan Buruh Banten Akan Berangkat ke Jakarta