Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

Serang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mendorong pemerintah harus turun tangan terkait rencana aksi mogok kerja yang dilakukan buruh pada 6-10 Desember 2021. Sebab, aksi tersebut akan sangat berdampak terhadap penurunan produktivitas.
"Berdampak (pada produktivitas pabrik) pasti, tinggal pemerintah berani atau tidak. Apakah memang negara ini mau diobok-obok dengan cara berkuasa buruh," kata Ketua Apindo Banten Edi Mursalim saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: UMK di Bawah Tuntutan, Buruh di Banten Ancam Matikan Mesin Produksi
1. Buruh diminta untuk menerima keputusan UMK 2022 Banten
Padahal menurut Edi, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Peraturan dibuat tinggal dijalankan, masih ngambek juga. Ambil aja (sekalian) pabriknya di negara ini. Ya kan," katanya.
Baca Juga: Buruh di Banten Akan Mogok Kerja pada 6-10 Desember 2021
2. Apindo akan keukeh sesuai PP 36/2021
Dia mengaku perusahaan tidak akan mampu merealisasikan tuntutan buruh kenaikan UMK 5,4 persen. Karena pendapatan perusahaan sedang menurun akibat dampak iklim ekonomi Indonesia. Apindo tetap akan berpatokan terhadap PP Nomor 36 tahun 2021.
"Minta (5,4 persen) mah boleh aja, buruh mau ngambil saham perusahaan juga boleh kalau berani bayar," katanya.
3. Masih ada perusahaan yang beri upah di bawah minimum harus jadi sorotan
Dia mengatakan, semestinya yang harus menjadi sorotan buruh yakni masih ada perusahaan-perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum sehingga banyak buruh yang menderita.
"Itu yang harus digarap buruh masih ratusan buruh menderita karena upahnya dibawah minimum. Harus direalisasikan jangan menuntut besar terus," katanya.
Baca Juga: Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik