Mudik Dilarang, Iti Akan Data Warganya yang Keluar Masuk Wilayah
Iti mengantisipasi warga yang nekat mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak akan memerintahkan ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang keluar masuk dalam 1x24 jam. Kebijakan itu diambil menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat.
Bupati Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya mengungkap, pedataan warga yang keluar-masuk wilayah itu dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik dan lonjakan paparan COVID-19 pada saat Lebaran.
"Sehingga kita bisa memberikan treatment khusus untuk masyarakat dari luar Kabupaten Lebak," kata Iti saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!
Baca Juga: Jadi Sorotan Usai Ancam Santet Moeldoko, Siapa Iti Octavia Jayabaya?
1. Tidak ada pemberlakuan SIKM di wilayahnya
Kendati demikian, dia mengatakan tidak akan memberlakukan kebijakan penerbitan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Lebak seperti yang akan dilakukan di DKI Jakarta.
"Surat izin keluar masuk kita gak ada (tidak diberlakukan)," kata politisi Demokrat tersebut.
Baca Juga: Nih Syarat Lansia Lebak yang Bisa Vaksinasi COVID-19