TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Dilarang, Iti Akan Data Warganya yang Keluar Masuk Wilayah

Iti mengantisipasi warga yang nekat mudik

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak akan memerintahkan ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang keluar masuk dalam 1x24 jam. Kebijakan itu diambil menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat.

Bupati Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya mengungkap, pedataan warga yang keluar-masuk wilayah itu dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik dan lonjakan paparan COVID-19 pada saat Lebaran.

"Sehingga kita bisa memberikan treatment khusus untuk masyarakat dari luar Kabupaten Lebak," kata Iti saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!

Baca Juga: Jadi Sorotan Usai Ancam Santet Moeldoko, Siapa Iti Octavia Jayabaya?

1. Tidak ada pemberlakuan SIKM di wilayahnya

Ilustrasi mudik Lebaran. IDN Times/Imam Rosidin

Kendati demikian, dia mengatakan tidak akan memberlakukan kebijakan penerbitan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Lebak seperti yang akan dilakukan di DKI Jakarta.

"Surat izin keluar masuk kita gak ada (tidak diberlakukan)," kata politisi Demokrat tersebut.

2. Pemberhentian operasi KRL mengikuti kebijakan pusat

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, mengenai operasional Kereta Rel Listrik (KRL) rute menuju Kabupaten Lebak selama kegiatan pelarangan mudik, Iti mengaku pihaknya akan mengikuti kebijakan pusat karena KRL merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"KRL kan kebijakan pusat sama halnya ketika awal-awal COVID. (Pemerintah pusat ) minta ditutup 2 minggu dulu supaya meminimalisir sebaran paparan COVID karena interaksi wilayah luar Lebak," katanya.

Baca Juga: Nih Syarat Lansia Lebak yang Bisa Vaksinasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya