Nekat Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Tersangka tidak memiliki kualifikasi tenaga kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang wanita berinisial NON (25) diamankan polisi karena diduga membuka praktik kecantikan dan perawatan kulit ilegal di Kota Serang. Polisi pun mengamankan berbagai obat tanpa izin edar.
Ibu rumah tangga itu diduga telah melakukan praktik kecantikan sejak dua tahun lalu.
Baca Juga: KPU Tetapkan Tatu-Panji dan Nasrul-Eki Paslon Pilkada Serang 2020
1. Tersangka tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga kesehatan
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah ada informasi masyarakat. NON membuka praktik medis ilegal di rumahnya di Perumahan Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Saat penggerebekan, petugas menemukan obat-obat keras jenis psikotropika aprazolam dan riklona, lalu 20 jenis obat, seperti vitamin dan juga ditemukan alat-alat medis infus dan suntikan.
"Saat dilakukan penindakan, salah seorang pasien berinisial EM sedang diberikan tindakan medis infus. Kemudian kami melakukan pendalaman, tersangka NON ini tidak memiliki sertifikasi sesuai undang-undang yang harus dimiliki dalam melakukan tindakan medis," kata Susatyo melalui siaran pers, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Tangani COVID-19, Serang Gak Berlakukan PSBB. Kenapa?