Palsukan Tanda Tangan Camat di AJB, Pegawai Kecamatan Raup Rp1,3 M
Kini tersangka telah diamankan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pegawai honorer Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten berinisial DSB ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan mantan Camat Pabuaran Babay. Pegawai honorer itu memalsukan tanda tangan Babay pada ratusan akta jual beli tanah.
Kasus pemalsuan tanda tangan itu terungkap ketika Asnawai--camat yang yang saat ini menjabat-- merekap data akta yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, yakni 2016-2019. Asnawai menemukan beberapa blangko kosong tanda tangan atas nama Babay.
Akibat perbuatan DSB, ratusan akta jual beli (AJB) tanah tidak sesuai dengan mekanisme karena tanda tangan pejabat pembuat akta tanah sementara itu palsu.
Baca Juga: Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat Eksekusi
1. Tersangka diduga palsukan tanda tangan camat di 649 AJB
Kemudian Satga Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan penyidikan dan menemukan sebanyak 669 blangko. Dimana, sebanyak 649 akta jual beli tanah tanda tangannya telah dipalsukan oleh tersangka.
"(AJB) ini tidak teregister, belum terjadi SHM (sertifikat hak milik) tidak menutup kemungkinan sudah jadi sertifikat (diserobot tersangka)," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Matri Sony, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap