Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat Eksekusi

PN persilakan warga tuntut para tersangka

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memastikan tak akan mencabut surat putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono menyatakan, surat putusan eksekusi pengadilan akan gugur jika tersangka DM, 48 dan MPC, 61 telah diputus bersalah oleh pengadilan. Pihaknya masih akan menjunjung asas praduga tak bersalah kepada tersangka.

“Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkracht, baru berstatus tersangka,” ujarnya, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Korban Mafia Tanah Tuntut PN Tangerang Cabut Eksekusi

1. PN Tangerang persilakan warga gugat para tersangka mafia tanah

Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat EksekusiUnsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Arief mempersilakan warga maupun PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) yang merasa dirugikan menggugat para tersangka ke PN Tangerang. Sehingga nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum terkait kasus mafia tanah itu.

“Silakan menggugat kalau merasa dirugikan. Karena itu satu satunya cara,” katanya.

Meski begitu, Arief mengingatkan agar warga dan korban lainnya juga menunjukkan alas hak atas tanah tersebut saat persidangan. Sehingga, dapat meyakinkan majelis hakim tanah tersebut merupakan memilik penggugat.

“Tapi mereka juga harus punya alasan hak. Biar gak sia-sia,” katanya.

Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap

2. PN Tangerang ungkap alasan perintah eksekusi tanah

Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat Eksekusiharga.web.id

Dia mengungkapkan alasan dibalik terbitnya penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG untuk melakukan eksekusi di bidang tanah seluas 450.000 meter. Pada saat itu, pihak yang bersengketa dan mengajukan gugatan perdata ialah pihak pertama atas nama Darmawan dan pihak kedua N.V Loa & Co.

Berdasarkan Perma No 1 tahun 2016, jika para pihak yang bersengketa hadir, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya. Saat mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bermediasi.

“Mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti, seperti dokumen-dokumen kepemilikan lahan 45 hektare, karena mereka sepakat berdamai,” terangnya.

3. PN Tangerang tak periksa surat tanah

Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat EksekusiDok. IDN Times/Polres Tangerang Kota

Arief juga menjelaskan, saat proses mediasi tidak ada kewajiban kedua belah pihak menunjukkan surat bukti atau dokumen objek yang dipersengketakan. Dalam proses mediasi itu juga tidak dilakukan pemeriksaan tempat yang dipersengketakan. Pemeriksaan baru dilakukan setelah masuk dalam proses persidangan lebih lanjut.

“Intinya saat melakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Mediator menganggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, majelis hakim tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata terkait keputusan yang mereka ambil.

“Hakim tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata berkaitan dengan putusannya,” kata dia.

Baca Juga: Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya