Pemerasan Rp1,7 M di Soetta, Kejati Tahan Lagi Eks Pejabat Bea Cukai
VIM berperan menghimpun uang hasil kejahatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu orang tersangka inisial VIM dalam kasus pemerasan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa penitipan Rp1,7 miliar.
VIM yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan
1. Tersangka VIM berperan menghimpun uang hasil kejahatan
Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penetapan satu tersangka itu berdasarkan dua alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dan dua ahli.
Dari bukti dan keterangan saksi, tersangka VIM diduga berperan sebagai menghimpun uang hasil pemerasan di lapangan terhadap perusahaan jastip.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama tersangka QAB," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menahan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) pada Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai