TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerasan Rp1,7 M di Soetta, Kejati Tahan Lagi Eks Pejabat Bea Cukai

VIM berperan menghimpun uang hasil kejahatan

Dok. Istimewa/Kejati Banten

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu orang tersangka inisial VIM dalam kasus pemerasan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa penitipan Rp1,7 miliar.

VIM yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan

1. Tersangka VIM berperan menghimpun uang hasil kejahatan

Dok. Istimewa/Kejati Banten

Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penetapan satu tersangka itu berdasarkan dua alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dan dua ahli.

Dari bukti dan keterangan saksi, tersangka VIM diduga berperan sebagai menghimpun uang hasil pemerasan di lapangan terhadap perusahaan jastip.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama tersangka QAB," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menahan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) pada Kamis (3/2/2022).

2. Tersangka VIM ditahan selama 20 hari ke depan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," tuturnya.

Akibat perbuatannya VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta  

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini Lainnya