TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Banten Siapkan Rp120 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13

DPRD, gubernur, hingga pegawai honor juga kebagian THR

IDN Times/Ita Malau

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasi sekitar Rp120 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

THR ini akan dibagikan untuk ASN, honorer, anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

1. Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis pencairan dari pusat

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengaku,  belum menerima aturan untuk pemberian gaji ke 13 dan THR 2022 dari pemerintah pusat. 

“Menunggu PP (peraturan pemerintah)-nya terbit dulu,” kata Rina saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

2. Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Meski PP terbaru belum diterbitkan, namun kata Rina, Pemprov Banten telah mengalokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR pada APBD 2022. “Sudah dianggarkan sebesar gaji yang melekat sekitar Rp120 miliar,” katanya.

Jika berkaca dari tahun sebelumnya, komponen pemberian gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji yang melekat dan tak termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin). Adapun waktu pencairan paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Tukin tidak termasuk sama seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya