TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Banten Siap Terapkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah 

Meski dikenal kota sejuta santri, seribu ulama

Ilustrasi sekolah daring (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menyatakan, bakal menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, sejauh ini Pemprov Banten belum pernah mengeluarkan peraturan tentang seragam sekolah meski dikenal dengan daerah sejuta santri dan seribu ulama.

Diketahui, Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumatra Barat, Genius Umar, menegaskan tidak menerapkan SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah.

"Tidak perlu ada pencabutan peraturan di Banten terkait seragam sekolah. Apabila ada regulasi yang mengatur terkait seragam sekolah, barulah harus dicabut sesuai dengan amanat SKB 3 Menteri," kata Tabrani, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Jadi Akses ke Jakarta, Ini Fakta Jalur Stasiun KA Tangerang

1. Belum ada sekolah menyeragamkan seragam sekolah

Ilustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Tabrani juga mengatakan, hingga saat ini, tidak ada laporan yang diterimanya terkait adanya sekolah-sekolah menyeragamkan siswa dengan mencirikan keagamaan di Banten. Diketahui, ada sebanyak 152 SMA negeri, 81 SMK negeri, dan 8 sekolah khusus negeri. Lalu ada sebanyak 414 SMA swasta, 652 SMK swasta, dan 96 sekolah khusus swasta di tanah Jawara.

“Tidak tahu kalau sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama,” ujarnya.

2. Tidak boleh ada pemaksaan gunakan hijab

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Tabrani, SKB tiga menteri itu menyebutkan tidak boleh ada pemaksaan terhadap para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam dengan kekhususan agama. Apabila selama ini ada peserta didik yang menggunakan hijab, maka tidak boleh dipaksa untuk dibuka.

Begitu juga sebaliknya, apabila ada yang tidak menggunakan hijab, maka tidak boleh dipaksa untuk menggunakannya. "Yang tidak boleh itu pemaksaan,” tegasnya.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Berita Terkini Lainnya