Pengamanan Ketat Jelang Sidang Vonis 8 WN Iran Terkait Kasus Sabu
Dari 8 terdakwa, satu orang dituntut penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Delapan warga negara Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang hari ini (27/10/2023).
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.
Dari delapan terdakwa tujuh orang dituntut mati dan satu orang atas nama terdakwa Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut Mati
1. Kedatangan dikawal dua mobil Barracuda dan polisi bersenjata lengkap
Pantauan IDN Times, pengamanan di Pengadilan Negeri Serang lebih ketat menjelang sidang pembacaan putusan tersebut dibanding biasanya.
Kedelapan terdakwa dikawal dua mobil Barracuda dan belasan polisi bersenjata lengkap saat tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 7.30 WIB.
Aparat polisi juga berjaga di sepanjang jalan masuk pengadilan saat para terdakwa berjalan menuju ruang tahanan.
Polisi yang diterjukan berjaga di titik-titik yang telah ditentukan. Salah satunya yakni di empat pintu ruang sidang utama yang akan menjadi ruangan tempat digelarnya sidang putusan
Baca Juga: Pemkab Serang Siap Hadapi Laporan Ahli Waris Lahan SD 4 Anyer