TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat Minta Kejari Buka Inisial Penyuap Kadishub Cilegon

Uday: ada apa dengan Kejari Cilegon?

Dok Kejari

Cilegon, IDN Times - Hingga saat ini Kejari Cilegon masih enggan mengungkap identitas penyuap Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi dalam kasus perizinan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menilai, sikap ketidakterbukaannya pihak Kejari Cilegon dalam kasus tersebut membuktikan penegak hukum masih tebang pilih dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Jadi memang ini yang jadi pertanyaan publik ada apa dengan Kejari Cilegon," kata Uday saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Pihak Swasta yang Diduga Suap Kadishub Cilegon Belum Jadi Tersangka  

1. Uday menilai, kasus ini sudah terang-benderang

(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Padahal menurutnya, perkara suap yang menyeret Kadishub Cilegon itu sudah terang benderang. Uteng selaku Kadishub Cilegon ditetapkan tersangka suap karena menerima uang senilai Rp530 juta untuk penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) terhadap perusahaan tertentu.

"Kenapa mesti menyebunyikan identitas perusahaan tersebut?" katanya.

2. Hormati asas praduga tak bersalah, tapi Kejari diminta ungkap inisial

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Disampaikan Uday, memang dalam setiap menangani kasus penegak hukum harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, lanjutnya, seharusnya Kejari Cilegon tetap harus mengungkap inisial perusahaan yang terlibat terlepas proses hukum yang masih berlangsung.

"Agar tidak menjadi spekulasi di masyarakat sehingga terang-benderang. Kalau gini kan timbul pertanyaan publik," katanya.

Baca Juga: Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari

Berita Terkini Lainnya