Pengamat Minta Kejari Buka Inisial Penyuap Kadishub Cilegon
Uday: ada apa dengan Kejari Cilegon?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilegon, IDN Times - Hingga saat ini Kejari Cilegon masih enggan mengungkap identitas penyuap Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi dalam kasus perizinan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menilai, sikap ketidakterbukaannya pihak Kejari Cilegon dalam kasus tersebut membuktikan penegak hukum masih tebang pilih dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi memang ini yang jadi pertanyaan publik ada apa dengan Kejari Cilegon," kata Uday saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Pihak Swasta yang Diduga Suap Kadishub Cilegon Belum Jadi Tersangka
1. Uday menilai, kasus ini sudah terang-benderang
Padahal menurutnya, perkara suap yang menyeret Kadishub Cilegon itu sudah terang benderang. Uteng selaku Kadishub Cilegon ditetapkan tersangka suap karena menerima uang senilai Rp530 juta untuk penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) terhadap perusahaan tertentu.
"Kenapa mesti menyebunyikan identitas perusahaan tersebut?" katanya.
Baca Juga: Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari