Pengelola Restoran dan Kafe yang Nekat Buka Siang Hari, Bisa Dibui
Selama Ramadan, Satpol PP Serang mengeluarkan larangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang melarang rumah makan atau restoran serta kafe di wilayahnya buka di siang hari selama bulan Ramadan. Pengelola rumah makan dan kafe yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.
Baca Juga: Risma Blusukan Ke Kota Serang, Beri Tips Agar Jadi Kota Berkembang
1. Diancam kurung 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, ada sanksi pidana dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan buka tutup restoran dan kafe itu.
"Bila mana buka atau melayani siang hari akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau sanksi denda uang sebesar Rp50 juta," kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Agar Gak Batal, Nih Tata Cara Wudu saat Berpuasa
Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Belum Rampung Saat Lebaran Nanti