TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengelola Restoran dan Kafe yang Nekat Buka Siang Hari, Bisa Dibui

Selama Ramadan, Satpol PP Serang mengeluarkan larangan

Dok. Satpol PP

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang melarang rumah makan atau restoran serta kafe di wilayahnya buka di siang hari selama bulan Ramadan. Pengelola rumah makan dan kafe yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. 

Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.

Baca Juga: Risma Blusukan Ke Kota Serang, Beri Tips  Agar Jadi Kota Berkembang 

1. Diancam kurung 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta

Dok. Satpol PP Kota Serang

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, ada sanksi pidana dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan buka tutup restoran dan kafe itu.

"Bila mana buka atau melayani siang hari akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau sanksi denda uang sebesar Rp50 juta," kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Agar Gak Batal, Nih Tata Cara Wudu saat Berpuasa 

2. Petugas mulai merazia rumah makan hari ini

Dok. Satpol PP Kota Serang

Setelah memberikan imbauan sekaligus memasang pamflet pada hari pertama puasa, hari ini pihaknya mulai melakukan razia dan pengawasan sejumlah rumah makan. Pihaknya mendapati sejumlah rumah makan yang diduga buka di siang hari.

"Memang pas dicek patut diduga buka. Tapi kita tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada alat bukti yang makan di tempat," katanya.

Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Belum Rampung Saat Lebaran Nanti

Berita Terkini Lainnya