Polisi Masih Belum Buka Perkara Pemerkosaan Gadis Difabel di Serang
Meski dinilai SP3 telah menyalahi aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota masih belum membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel oleh peman dan tetangganya.
Padahal sebelumnya, Polda Banten menilai penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur. Selain itu, penerapan keadilan restoratif yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kita lihat saja nanti sore. Nanti diperiksa ditunggu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara khusus, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Polisi Uji Ulang Penghentian Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Serang
1. Kepolisian melaksanakan gelar perkara khusus
Dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Mapolres Serang, Maruli mengaku, sudah memaparkan runutan perkara dari awal hingga keputusan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Wasidik.
"Kita sudah paparkan, kita juga menerima masukan sesuai dengan rujukan yang kita jadikan dasar," kata Maruli.
Baca Juga: 2 Tersangka Perkosaan Gadis Difabel Mental di Serang Dibebaskan
Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya