Ratusan Perusahaan di Banten Mengakali Kontrak Agar Tak Bayar THR
Perusahaan diberi waktu seminggu agar bayar hak karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah mengeluarkan nota hasil pemeriksaan 1 terhadap pengaduan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.
Pemeriksaan yang telah dilakukan Disnaker Banten menunjukkan sejumlah perusahaan terindikasi mengakali kontrak agar tak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Baca Juga: Disnaker Tangsel Terima 3 Aduan THR Pekerja yang Tak Dibayar
1. Sebanyak 145 perusahaan diadukan karena tak beri THR
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran pembayaran THR perusahaan kepada pekerjanya. Total terdapat 359 pengaduan dari 145 perusahaan selama periode 8 April hingga 23 Mei 2022.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 4 perusahaan, Kabupaten Tangerang 45 perusahaan dan Kabupaten Serang 11 perusahaan.
“Lalu Kota Tangerang 49 perusahaan, Kota Cilegon 11 perusahaan, Kota Serang 5 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan 19 perusahaan,” kata Septo, Kamis (26/5/2022).
Mantan Sekretaris KPU Provinsi Banten itu menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diadukan dan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada 69 perusahaan.
“Nota pemeriksaan 1 sudah kita layangkan tapi ada yang juga sudah selesai di (tahap) mediasi,” katanya.
Baca Juga: 5 Cara Bijak Menggunakan Uang THR, Jangan Langsung Dihabiskan!