Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank Banten
Saat itu, penambahan modal Bank Banten prioritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang merugikan negara sekitar Rp70 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten, Senin (27/9/2021).
Dalam sidang lanjutan terungkap bahwa anggaran Rp66 miliar untuk kegiatan hibah ponpes 2018 awalnya diperuntukkan untuk tambahan modal Bank Banten.
"Rencana anggarannya ada anggaran Rp125 miliar tidak akan digunakan (hibah) sejatinya untuk pembiayaan Bank Banten," kata Mantan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hudaya Latuconsina di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Pemkot Serang Berencana Pindahkan RKUD ke Bank Banten
1. Wahidin menolak menambah modal Bank Banten
Namun Wahidin memilih untuk mengalihkan anggaran tersebut untuk keperluan hibah ke ponpes. Padahal, saat itu penambahan modal bank milik Pemprov Banten itu merupakan program prioritas.
Sebab, saat pihaknya mendapat surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Bank Banten sedang mengalami krisis.
"Kita gak bisa apa-apa karena kebijakan gubernur. Saya juga tidak tahu alasan menolak. Past ditanya dia (WH) bilang, 'Ya udah gak usah banyak nanya lo'," kata Hudaya, mengutip perkataan Wahidin.
Baca Juga: Saksi: Hibah Ponpes Permintaan Khusus Gubernur Wahidin Halim