Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD dalam Sidang Kasus Korupsi Masker
Saksi: Agus diperkenalkan sebagai kerabat orang Polda Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Anggota Polda Banten hingga anggota DPRD Kota Serang disebut dalam sidang kasus korupsi masker COVID-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah Dicky Hariyana tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten; Ujang Abdurrohman, Tim Pendukung PPK; Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti; dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten Khania Ratnasari.
Baca Juga: Masker Nakes di Banten Ternyata Dibeli Online Rp72 Ribu per Pcs
Baca Juga: Pejabat Dinkes Banten Manipulasi Harga Masker KN95 untuk Nakes
1. Agus diperkenalkan sebagai kerabat orang Polda Banten
Saksi Khania Ratnasari selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten mengaku tahu bahwa terdakwa Agus Suryadinata mengenalkan diri sebagai saudara dari anggota Polda Banten, pada saat pertemuan pertama atau pada saat penawaran.
"Saya gak ada informasi dari Pak Agus, tapi ada kabar bahwa dia masih kerabatnya ini, kerabat dari orang Polda (Banten). Saya tahunya Pak Agus di bawa ke lantai atas pertemuan pertama. 'Itu siapa? Itu yang katanya saudara si anu'," kata dia, tanpa menyebut siapa orang Polda Banten yang dimaksud.
Khania mengungkapkan, Agus diperkenalkan oleh Kasubag Umum Kepegawaian pada Dinkes Provinsi Banten. Di sana Agus diperkenalkan sebagai saudara anggota Polda Banten.
"Jadi ketika datang di pertama datang ke saya diantar oleh kasubag umum kepegawaian. Saya nanya. Ini siapa? Terus kasubag umum, 'dia saudaranya salah satu orang polda.' Makanya saya bilangnya seperti itu," kata saksi Khania di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Diperiksa