Sejumlah Perusahaan di Banten Ancang-ancang Usul Penangguhan UMK 2021
Sudah ada beberapa yang melakukan konsultasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sejumlah perusahaan di Banten mulai ancang-ancang untuk melakukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Mereka telah berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengenai hal tersebut.
Diketahui, sebelumnya Disnakertrans telah mengumumkan bahwa perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaannya. Pendaftaran penangguhan UMK 2021 sendiri telah dibuka sejak 23 November hingga pertengahan Desember.
Baca Juga: UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu Naik
1. Belum ada yang resmi mendaftar
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, meski pendaftaran penangguhan telah dibuka selama sepekan, belum ada yang secara resmi mengusulkan akses untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, sejumlah perusahaan sudah berkonsultasi terkait penangguhan UMK 2021.
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas:
- Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64
- Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81
- Kabupaten Serang Rp4.251.180,86
- Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65
- Kota Tangerang Rp4.262.015,37
- Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65
- Kota Serang Rp3.830.549,10
- Kota Cilegon Rp4.309.772,64.
"Untuk yang mengajukan penangguhan belum ada tapi sudah ada beberapa perusahaan yang konsul tentang hal tersebut. Baru konsultasi, belum mengajukan," kata Karna saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).