TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejumlah Perusahaan di Banten Ancang-ancang Usul Penangguhan UMK 2021

Sudah ada beberapa yang melakukan konsultasi

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Serang, IDN Times - Sejumlah perusahaan di Banten mulai ancang-ancang untuk melakukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Mereka telah berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengenai hal tersebut.

Diketahui, sebelumnya Disnakertrans telah mengumumkan bahwa perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaannya. Pendaftaran penangguhan UMK 2021 sendiri telah dibuka sejak 23 November hingga pertengahan Desember.

Baca Juga: UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu Naik

1. Belum ada yang resmi mendaftar

IDN Times/Dhana Kencana

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, meski pendaftaran penangguhan telah dibuka selama sepekan, belum ada yang secara resmi mengusulkan akses untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, sejumlah perusahaan sudah berkonsultasi terkait penangguhan UMK 2021.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas:

- Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64

- Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81

- Kabupaten Serang Rp4.251.180,86

-  Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65

- Kota Tangerang Rp4.262.015,37

- Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65

 - Kota Serang Rp3.830.549,10

- Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

"Untuk yang mengajukan penangguhan belum ada tapi sudah ada beberapa perusahaan yang konsul tentang hal tersebut. Baru konsultasi, belum mengajukan," kata Karna saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

2. Permohonan penangguhan tidak secara otomatis dikabulkan

IDN Times/Dhana Kencana

Karna mengungkap, perusahaan yang melakukan konsultasi beberapa diantaranya adalah mereka yang tahun lalu juga mengajukan penangguhan UMK 2020. Sebagian lagi adalah perusahaan yang baru mencoba mengakses kebijakan tersebut. Bagi yang ingin mengusulkan penangguhan UMK 2021, perusahaan bisa secara lengkap pada ketentuan yang berlaku.

"Diatur dalam Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah," ungkapnya.

Namun, ia menegaskan, usulan perusahaan tidak secara otomatis akan dikabulkan. Saat permohonan penangguhan UMK masuk pihaknya akan melakukan verifikasi. Hasil penilaian akan diumumkan pada awal tahun depan. "Keputusan awal Januari 2021," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Putuskan UMK Naik 1,5 Persen 

Berita Terkini Lainnya