Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari
Untuk memuluskan perizinan pengelolaan parkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan dan menahan Kepala Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari Cilegon. Tersangka keluar dengan menggunakan rompi merah dikawal ketat oleh Kejari dan Kepolisian digelandang menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon.
Baca Juga: 10 Makanan dari Cilegon yang Jadi Favorit Pilihan Wisata Kuliner
1. Diduga menerima suap Rp530 juta
Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, penetapan Uteng sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ada. Kadishub Cilegon tersebut diduga telah menerima suap sebesar Rp 530 juta terkait penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot.
"Telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir atau SPTP pada Dishub Cilegon," kata Ely kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Viral Perempuan Tak Bermasker Ngamuk Ogah Diputar Balik di Cilegon