TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tetapkan KLB, Pemprov Banten Liburkan Sekolah Kecuali Peserta UNBK

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten meliburkan semua satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Sekolah dilibur selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Senin 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona.

Baca Juga: 4 Warganya Positif Corona, Gubernur Tetapkan Banten Status KLB

1. Untuk mencegah penyebaran virus corona

Today.line.me

Gubernur Banten mengatakan, hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang membuat meningkatnya jumlah korban yang terpapar virus corona atau COVID-19 di Provinsi Banten. Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui metode jarak jauh atau di rumah.

"KLB salah satunya adalah dengan memberikan instruksi  kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten agar meliburkan siswa SMA sederajat untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan," kata Wahidin melalui rilis yang diterima, Minggu (15/3).

2. Peserta UNBK tetap masuk sesuai jadwal

ilustrasi pelaksanaan UNBK (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Meski demikian, bagi siswa kelas 12 yang sedang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tetap masuk sesuai jadwal yang ditetapkan dengan memperhatikan prosedur tetap (protap) kesehatan dalam pelaksanaan UNBK.

"Kepala sekolah beserta guru agar menyosialisasikan instruksi ini kepada orangtua murid dan masyarakat. Terima kasih," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Termasuk Tangerang, Ini Daerah yang Ada Kasus COVID-19

Berita Terkini Lainnya