Tetapkan KLB, Pemprov Banten Liburkan Sekolah Kecuali Peserta UNBK
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten meliburkan semua satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Sekolah dilibur selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Senin 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona.
Baca Juga: 4 Warganya Positif Corona, Gubernur Tetapkan Banten Status KLB
1. Untuk mencegah penyebaran virus corona
Gubernur Banten mengatakan, hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang membuat meningkatnya jumlah korban yang terpapar virus corona atau COVID-19 di Provinsi Banten. Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui metode jarak jauh atau di rumah.
"KLB salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten agar meliburkan siswa SMA sederajat untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan," kata Wahidin melalui rilis yang diterima, Minggu (15/3).
Baca Juga: [BREAKING] Termasuk Tangerang, Ini Daerah yang Ada Kasus COVID-19