Trading Saham Online, Bendahara di Serang Tilep Dana Desa Rp570 Juta
NH sudah diamankan dan ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang Bendahara Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang berinisial NH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. NH Diduga telah menyelewengkan dana desa mencapai senilai Rp570 juta.
"Iya benar telah ada penahanan dugaan penggunaan dana desa dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskim Polres Kota Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Jelang Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Pemkot Serang Antisipasi Demo Anarkis
1. NH pakai dana desa untuk trading saham online
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Indra, dana desa yang nilainya mencapai setengah miliar itu digunakan NH untuk bermain saham secara online. Dia tergoda bisnis saham karena menggiurkan dengan mendapat banyak untung dari jual-beli saham dalam waktu singkat.
"Uangnya digunakan untuk main saham trading cuma kalah terus kalah terus," katanya.
Baca Juga: Buruh Minta Dua Paslon di Pilkada Serang Komitmen Tolak UU Cipta Kerja