Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar
Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin pun jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten Satyavadin Djojosubroto ditetapkan sebagai tersangka kredit macet senilai Rp65 miliar. Tersangka diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pun menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin terkait kasus tersebut. "Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka, SDJ dan RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Banten Naik ke Penyidikan
1. Tersangka diduga melanggar syarat penarikan kredit
Dari hasil pemeriksaan, kata Leo, penyidik mengantongi bukti cukup mengenai perbuatan para tersangka. Mereka diduga melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan terikat dengan perjanjian kredit.
Di sisi lain, penyidik Kejati Banten juga menilai, tersangka Satyavadin tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan atau prudential banking principle dan prinsip pemberian kredit yang sehat.
"Oleh karena hal tersebut, PT Bank Banten, Tbk tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan kredit dinyatakan macet," katanya.
Diketahui kredit modal kerja dan kredit investasi diajukan untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya dalam pekerjaan persiapan tanah untuk Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatra Selatan.
Baca Juga: Pemprov Banten Simpan Kas Daerah Rp12,7 Triliun di Bank Banten