Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba, Duh!
Polda Banten pun menangkap petugas berinisial IC itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang berinisal IC (25) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. IC diduga menjadi perantara jual beli narkoba jenis ganja untuk narapidana di tempatnya bekerja.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengungkap, IC diduga menjadi perantara narapidana berinisial BI.
Baca Juga: Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polda Banten
1. Awal mula kasus peredaran narkoba di Rutan Tangerang terungkap
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Tangerang bermula dari pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi.
Dari informasi tersebut, timnya kemudian mendalami kasus itu dengan mendatangi perusahaan jasa ekspedisi JNT pada Sabtu (11/3/2023).
Setibanya di kantor jasa ekspedisi, tim mendapati sebuah paket yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan alamat tujuan rumah tersangka IC.
"Kemudian tim opsnal mengecek dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh HN (istri terduga pelaku)," katanya.
Baca Juga: Polda Banten Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.