Sampaikan Eksepsi, Nikita Merasa Dizalim Polisi Hingga Jaksa
Nikita meminta majelis hakim batalkan dakwan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani merasa dizalimi polisi hingga jaksa. Hal itu disampaikan Nikita saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara lisan pada sidang lanjutan yang di gelar di PN Serang, Senin (21/11/2022).
"Yang membuat laporan mengada-ada ke kepolisian Polres Serang Kota dengan sewenang-wenangnya yang jadikan saya terdakwa, dan JPU perbuatan zalim menahan dengan sangat tidak logis dan sangat lucu," katanya.
Baca Juga: Sidang Perdana, Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan
Baca Juga: Ini Isi Konten yang Membuat Nikita Mirzani Jadi Tersangka
1. Nikita sebut postingannya dimaksud bukan untuk menghina Dito
Pemain film Nenek Gayung itu menyampaikan, dalam postingan Instagram sebagaimana di dakwaan penuntut umum dimaksud bukan untuk menghina Dito Mahendra--pelapor kasus ini. Menurut dia, posting- an tersebut merupakan imbauan ke kepolisian agar bertindak adil dalam menegakkan hukum.
"Postingan itu saya maksud kepada aparat kepolisian untuk adil, hal ini sebagaimana dibenarkan JPU di dakwaannya bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian," katanya.
Baca Juga: Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Merk Hermes Gegara Instastory Nikita
Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Langgar UU ITE Karena Sebar Foto Dito Mahendra
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.