Fakta-fakta 2 Petugas PKH Tangerang Sunat Uang Rakyat Miskin
Mereka diduga menyunat dana warga miskin hingga Rp600 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang usai diduga korupsi saat pendistribusian dana bantuan sosial atau bansos PKH ditahun 2018 dan 2019.
Kedua pendamping itu berinisial AS dan YN. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, keduanya sudah dietatapkan sebagai tersangka setelah melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti.
"Pada kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pendamping tersebut," ujar Nova, Selasa (22/3/2022).
Lalu, apa saja fakta-faktanya?
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tes Alat Ukur dan Timbang di Pasar Tradisional
1. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta
Nova mengungkapkan, berdasarkan nilai perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk As melakukan korupsi senilai Rp365.122.440 dan Yn melakukan korupsi senilai Rp270.469.631.
"Jadi totalnya Rp600 juta lebih," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Makam Bersejarah Islam di Tangerang, untuk Ziarah