TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THR

Kades yang melanggar bakal dikenakan sanksi

Ilustrasi THR (stockvault.net)

Tangerang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengimbau para kepala desa (Kades) di wilayahnya tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun di wilayahnya.

Imbauan itu dikeluarkan lantaran permintaan THR termasuk dalam pungutan liar (pungli) yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Beredar Surat Minta THR, Perumda NKR Tangerang: Itu Palsu

1. KPK juga sudah mengeluarkan edaran yang mengatur larangan permintaan THR

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ungkap Yayat. 

2. Kades melanggar bakal dilaporkan ke institusi berwenang

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yayat menambahkan, jika Kades maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Sanksinya nanti menjadi ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR

Berita Terkini Lainnya