Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THR
Kades yang melanggar bakal dikenakan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengimbau para kepala desa (Kades) di wilayahnya tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun di wilayahnya.
Imbauan itu dikeluarkan lantaran permintaan THR termasuk dalam pungutan liar (pungli) yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Beredar Surat Minta THR, Perumda NKR Tangerang: Itu Palsu
1. KPK juga sudah mengeluarkan edaran yang mengatur larangan permintaan THR
Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ungkap Yayat.
Baca Juga: Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR