Kirim TKI Ilegal, Pasutri di Tangerang Dibekuk Polisi
Para korban dijanjikan dapat upah besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sepasang suami istri dengan inisial AM dan UA dibekuk Polres Kota Tangerang di salah satu rumah kawasan Lavon, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Mereka ditangkap usai terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mengirimkan sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, soal aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.
"Lalu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati adanya bisnis pengiriman TKI secara ilegal di rumah tersebut," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi Tersangka
1. Saat penggerebekan polisi, ada 6 calon korban TKI Ilegal di rumah tersangka
Wahyu mengungkapkan, pihaknya lantas menggerebek rumah kedua tersangka. Di sana, petugas mendapatkan enam orang yang diduga akan dikirim menjadi TKI Ilegal.
"Terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan di dalam rumah. Dimana, mereka calon TKI dan kita amankan, juga dua tersangka, yang merupakan sepasangan suami istri," katanya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Penumpang Internasional di Bandara Soetta Meningkat