Mal di Kabupaten Tangerang Segera Beroperasi
Ada beberapa syarat saat kamu masuk mal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengizinkan mal beroperasi. Hal tersebut setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
"Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah. Seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali, tapi dengan sejumlah batasan," katanya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Pemkab Tangerang Segera Gunakan Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum
1. Mal hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas normal
Zaki mengungkapkan, beberapa aturan yang diterapkan yakni, pengunjung mal hanya boleh 25 persen dari kapasitas normal.
"Setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Kado Manis HUT ke-76 RI, Banten Bebas dari Zona Merah
Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Coba 9 Tempat Makan di Tangerang Raya Ini