TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mal di Kabupaten Tangerang Segera Beroperasi

Ada beberapa syarat saat kamu masuk mal

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengizinkan mal beroperasi. Hal tersebut setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah. Seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali, tapi dengan sejumlah batasan," katanya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (18/8/2021). 

Baca Juga: Pemkab Tangerang Segera Gunakan Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum

1. Mal hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas normal

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Zaki mengungkapkan, beberapa aturan yang diterapkan yakni, pengunjung mal hanya boleh 25 persen dari kapasitas normal. 

"Setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut," ujarnya.

2. Rumah ibadah juga boleh buka, dengan syarat tertentu

Masjid Taqwa Sekayu di Jalan Sekayu Masjid Kelurahan Sekayu Kota Semarang dari tampak depan. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Tak hanya mal, pihaknya juga telah memperbolehkan operasional rumah ibadah. Namun, hanya boleh diisi hingga 50 persen. 

"Kalau rumah ibadah tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," jelasnya. 

Baca Juga: Kado Manis HUT ke-76 RI, Banten Bebas dari Zona Merah 

Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Coba 9 Tempat Makan di Tangerang Raya Ini

Berita Terkini Lainnya