TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Kabupaten Tangerang Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Saat Ramadan

MUI juga minta jam buka tempat makan diatur

Ilustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta para pengusaha hiburan malam untuk menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan. Hal tersebut lantaran dalam waktu dekat umat Muslim bakal kembali menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.

"Kami berharap sepekan sebelum Ramadan atau 3 hari hingga 2 hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya," ujar Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: 9 Oleh-oleh Khas Tangerang Selatan yang Bisa Kamu Bawa Pulang

1. MUI mnta rumah makan buka saat waktu berbuka dan sahur saja

Rumah Makan Islam Murni (rumah-makan-islam-murni.business.site)

Tak hanya tempat hiburan malam, Ues juga meminta para pengusaha rumah makan untuk beroperasi saat waktu sahur dan berbuka puasa saja.

"Imbauannya untuk rumah makan, kafe, juga pedagang kaki lima," kata Ues.

2. Soal jam buka itu hanya bersifat imbauan, bukan larangan

Suasana Masjid Raya Makassar saat bulan Ramadan, Jumat (23/4/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Ues menuturkan, adapun hal tersebut merupakan imbauan, bukan larangan. Pasalnya, MUI tak berkapasitas mengeluarkan aturan larangan.

MUI hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar ada penyesuaian jam operasional tempat makan. "Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami akan memberikan surat edaran atau imbauan bersama dengan Bupati Tangerang," jelasnya.

Baca Juga: Baznas Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu per Orang

Berita Terkini Lainnya