TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Tangerang Minta Masyarakat Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

Terutama untuk wilayah zona merah COVID-19

Ilustrasi - Masjid Raya Al Mashun dipadati jemaah salat Ied, Minggu (24/5). Warga tetap mengikuti salat berjamaah meski khawatir tertular COVID-19 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengeluarkan sejumlah imbauan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah mendatang. Hal tersebut lantaran kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih terbilang cukup tinggi. 

"Kita lihat dari perkembangan situasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang, angkanya masih cukup tinggi makanya kita buat beberapa imbauan," ujar Ketua MUI Uwes Nawawi, Minggu (18/7/2021). 

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Nilai PPKM Darurat Enggak Berjalan Maksimal 

1. Minta salat id dan takbiran di rumah

tokopedia.com

Uwes menuturkan, salah satu imbauan telah disebarkan yakni perihal pelaksanaan takbir dan salat Id, terutama di wilayah zona merah penyebaran COVID-19. 

"Untuk yang zona merah kita imbau supaya ditiadakan dulu kegiatan solat idul adha, serta, takbir di masjid. Dan silahkan diadakan di rumah masing-masing. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan," kata Uwes. 

2. Wilayah zona oranye diperbolehkan takbiran dan salat di masjid

Masyarakat mengikuti salat Id berjamaah di Masjid Raya Al Mashun Medan, Minggu (24/5). Pihak masjid mewajibkan jemaah menggunakan masker selama mengikuti jalannya ibadah. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara untuk wilayah yang sudah masuk dalam zona oranye, kata Uwes, diperbolehkan  mengadakan kegiatan takbir di masjid.

"Meskipun boleh tapi dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: 5 Kedai Makanan Hangat di Tangerang, Cocok Dimakan Saat Isoman

Berita Terkini Lainnya